Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2015

PILKADA Setelah Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015

  Ilustrasi sidang paripurna DPR RI (Kompas.com) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati revisi terbatas atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU pada rapat paripurna Selasa (17/2) lalu. Dengan selesainya revisi tersebut sekaligus menepis kekhawatiran publik akan mundurnya pelaksanaan Pilkada karena DPR gagal mencapai kesepakatan poin-poin yang direvisi. Hal tersebut cukup beralasan mengingat sebagian fraksi masih berbeda pendapat terkait dengan beberapa poin, sementara masa sidang kedua hampir berakhir.  Pengesahan revisi UU Pilkada juga telah menjadi polemik berbulan-bulan sejak pertengahan 2014 lalu. Polemik tersebut diawali dari disahkannya UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada oleh DPR periode 2009-2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pengesahan UU tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Kemudian Presiden SBY saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Und

Profil Anggota KPU Kabupaten Banyumas Periode 2013-2018

UNGGUL WARSIADI, SH., MH lahir di Kebumen, 30 Oktober 1962, dipercaya menggantikan Aan Rohaeni, SH sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyumas. Alumnus FH Undip ini merupakan salah satu dari tiga anggota KPU Kabupaten Banyumas yang terpilih kembali untuk masa bakti 2013-2018. Suami dari Ir. Hidayah Dwiyanti, M.Si ini berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unsoed, maka tak heran untuk periode ini masih dipercaya untuk membawahi divisi hukum, pengawasan, umum dan rumah tangga. Sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Banyumas tahun 2008, ayah dari Gumintang dan Galang ini sudah lama berkiprah dalam dunia kepemiluan. Pada Pemilu 1999, Unggul sudah menjadi anggota Panwascam Purwokerto Utara dan pada pemilu 2004 menjadi Ketua PPK Purwokerto Utara. Sebagai penanggung jawab divisi pengawasan, Unggul selalu menekankan jajaran KPU Kabupatan Banyumas untuk selalu bersikap tidak memihak dan berlaku adil kepada semua peserta pemilu dan rakyat pemilih. “Sebagai penyelenggara harus tetap menjaga warwa

Apa yang dilakukan KPU setelah Pemilu selesai?

Masyarakat seringkali bertanya, “ apa pekerjaan KPU setelah Pemilu selesai ?”. Lalu jika jawabannya masih dirasa kurang memenuhi rasa ingin tahu ditambah mungkin dengan nada sedikit sinis,”berarti KPU makan gaji buta ya?”.  Munculnya pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar mengingat selama ini kebanyakan orang memahami Pemilu hanya sebatas proses dimana para calon yang akan duduk di jabatan-jabatan publik kemudian merebut simpati pemilih melalui kampanye, lalu para pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya kemudian dihitung suaranya, yang memperoleh suara terbanyak dialah yang terpilih. Atau malah ada yang menganggap kalau Pemilu itu hanya orang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, suaranya dihitung tinggal siapa yang menang. Dalam anggapan tersebut berarti tugas KPU hanya menyiapkan para petugas di TPS, menyiapkan sarananya, menghitung suara dari para pemilih dan menetapkan pemenang. Selesai.  Rapat Progam dan Anggaran 2015 Celakanya kondisi tersebut diper