Ilustrasi sidang paripurna DPR RI (Kompas.com) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati revisi terbatas atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU pada rapat paripurna Selasa (17/2) lalu. Dengan selesainya revisi tersebut sekaligus menepis kekhawatiran publik akan mundurnya pelaksanaan Pilkada karena DPR gagal mencapai kesepakatan poin-poin yang direvisi. Hal tersebut cukup beralasan mengingat sebagian fraksi masih berbeda pendapat terkait dengan beberapa poin, sementara masa sidang kedua hampir berakhir. Pengesahan revisi UU Pilkada juga telah menjadi polemik berbulan-bulan sejak pertengahan 2014 lalu. Polemik tersebut diawali dari disahkannya UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada oleh DPR periode 2009-2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pengesahan UU tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Kemudian Presiden SBY saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Und