Masyarakat seringkali bertanya, “apa pekerjaan KPU setelah Pemilu selesai?”. Lalu jika jawabannya masih dirasa kurang memenuhi rasa ingin tahu ditambah mungkin dengan nada sedikit sinis,”berarti KPU makan gaji buta ya?”.
Munculnya pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar mengingat selama ini kebanyakan orang memahami Pemilu hanya sebatas proses dimana para calon yang akan duduk di jabatan-jabatan publik kemudian merebut simpati pemilih melalui kampanye, lalu para pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya kemudian dihitung suaranya, yang memperoleh suara terbanyak dialah yang terpilih. Atau malah ada yang menganggap kalau Pemilu itu hanya orang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, suaranya dihitung tinggal siapa yang menang. Dalam anggapan tersebut berarti tugas KPU hanya menyiapkan para petugas di TPS, menyiapkan sarananya, menghitung suara dari para pemilih dan menetapkan pemenang. Selesai.
Celakanya kondisi tersebut diperparah dengan anggapan bahwa Pemilu sebagai proyek. Memang selama ini yang terjadi jika datang musim Pemilu, para calon yang berkompetisi berusaha menarik simpati pemilih dengan bermacam-macam cara. Tidak jarang mereka membeli suara dari para pemilih dengan membagi-bagikan sembako, bahan bangunan, pakaian dan bahkan uang. Dengan begitu masyarakat menganggap Pemilu sebagai “masa panen,” paling tidak lima tahunan. Di tambah lagi, bagi penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai tingkat TPS, Pemilu masih dianggap ajang untuk mencari penghasilan tambahan karena di dalamnya ada tambahan honor untuk setiap kegiatan. Bagi para rekanan Pemilu juga menjadi ajang untuk mencari proyek karena disana juga terdapat pengadaan barang-barang logistik Pemilu. Singkatnya, dengan kondisi semacam itu hampir semua lapisan masyarakat “merayakan” Pemilu dengan pernak-perniknya.
Akan tetapi Pemilu tidak hanya aktifitas-aktifitas semacam itu. Kegiatan tersebut hanya sebagian aktifitas yang nampak saja, hanya kulitnya. Padahal Pemilu pada dasarnya adalah “akad” penyerahan sebagian kedaulatan rakyat kepada sebagian orang untuk mewakili kepentingan mereka di lembaga-lembaga perwakilan atau yang duduk diposisi eksekutif. Dalam demokrasi modern dimana rakyat tidak dapat mungkin secara langsung berpartisipasi dalam setiap pengambilan kebijakan publik, Pemilu menjadi satu-satunya prosedur untuk tetap menegakan kedaulatan rakyat secara demokratis.
Rapat Persiapan KPU Visit 2015 |
Dalam pemahaman seperti itu, posisi KPU dalam sistem ketatanegaraan menjadi sangat penting. Dalam UUD 1945 pasal 22E disebutkan bahwa KPU memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyelenggarakan Pemilu. Dalam melaksanakan Pemilu, KPU memiliki sifat nasional, tetap dan mandiri. Nasional artinya di seluruh wilayah NKRI sampai dengan Kabupaten/Kota terdapat KPU. Tetap artinya bahwa penyelenggara Pemilu KPU dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan undang-undang, artinya ada atau tidaknya tahapan penyelenggaraan Pemilu lima tahunan, KPU tidak serta merta dibubarkan, kecuali untuk penyelenggara Pemilu yang sifatnya ad hoc, seperti PPK, PPS dan KPPS. Kemudian sifat mandiri artinya personel penyelenggara Pemilu diisi oleh orang-orang yang independen dan non-partisan.
Siklus Pemilu
Dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya, KPU memiliki pemahaman bahawa Pemilu merupakan sebuah siklus, yang berarti bahwa Pemilu tidak hanya berhenti dan sesempit kalau pemungutan suara selesai. Sebagai sebuah siklus, Pemilu dibagi dalam tiga periode, yaitu:
- Periode pra-Pemilu (pre-electoral)
- Periode Pemilu (electoral) dan
- Periode pasca-Pemilu (post-electoral)
Pada periode pra-Pemilu KPU melakukan kegiatan-kegiatan seperti:
- penyusunan program dan anggaran Pemilu
- rekrutmen personel badan penyelenggara
- pengadaan barang dan jasa pemerintah
- bimbingan teknis. Sedangkan pada periode pemilu
- penetapan daftar calon tetap
- kampanye
- distribusi logistik
- pemungutan dan penghitungan suara
- pengarsipan hasil-hasil Pemilu
- penelitian untuk perbaikan proses Pemilu
- reformasi badan penyelenggara
- pengembangan jaringan pihak-pihak terkait.
Kegiatan Pasca-Pemilu
Berdasarkan pada pemikiran di atas, maka melalui DIPA KPU Kabupaten Banyumas tahun 2015 akan dilaksanakan sejumlah kegiatan, seperti:
- Penelitian tentang partisipasi pemilih,
dilakukan diantaranya untuk mengetahui alasan ketidak hadiran pemilih di TPS. Tentunya jika alasan ketidakhadiran pemilih dapat dipetakan oleh KPU akan mudah untuk mengambil kebijakan dalam peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu yang akan datang. - Peningkatan kehumasan, dengan menjalin kerjasama dengan media baik cetak maupun elektronik di Kabupaten Banyumas, dalam bentuk Media Visit dan Media Gathering.
- Pendidikan politik kepada pemilih, dilakukan dengan menyasar kelompok pemilih pemula dan para pelajar. Direncanakan mulai tahun 2015 ini KPU Kabupaten Banyumas merancang program KPU Visit yang salah satu tujuannya adalah mengenalkan sedini mungkin Pemilu kepada para pelajar.
Komentar
Posting Komentar