Langsung ke konten utama

Profil Anggota KPU Kabupaten Banyumas Periode 2013-2018

UNGGUL WARSIADI, SH., MH lahir di Kebumen, 30 Oktober 1962, dipercaya menggantikan Aan Rohaeni, SH sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyumas. Alumnus FH Undip ini merupakan salah satu dari tiga anggota KPU Kabupaten Banyumas yang terpilih kembali untuk masa bakti 2013-2018. Suami dari Ir. Hidayah Dwiyanti, M.Si ini berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unsoed, maka tak heran untuk periode ini masih dipercaya untuk membawahi divisi hukum, pengawasan, umum dan rumah tangga.
Sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Banyumas tahun 2008, ayah dari Gumintang dan Galang ini sudah lama berkiprah dalam dunia kepemiluan. Pada Pemilu 1999, Unggul sudah menjadi anggota Panwascam Purwokerto Utara dan pada pemilu 2004 menjadi Ketua PPK Purwokerto Utara. Sebagai penanggung jawab divisi pengawasan, Unggul selalu menekankan jajaran KPU Kabupatan Banyumas untuk selalu bersikap tidak memihak dan berlaku adil kepada semua peserta pemilu dan rakyat pemilih. “Sebagai penyelenggara harus tetap menjaga warwah institusi”, ujarnya.

IKHDA ANIROH, S.Ag., M.Pd.I lahir di Banyumas, 14 September 1975. Ibu dua anak ini tinggal di Desa Ajibarang Kulon, Kecamatan Ajibarang. Ikhda, begitu ia disapa, telah dua kali ini menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten Banyumas. Periode ini, ia memilih divisi teknis penyelenggara Pemilu karena ingin mencari pengalaman baru. Bagi Istri Mohamad Mahfud ini menjadi penyelenggara Pemilu bukan hal asing lagi sebab sejak tahun 2004-2008 telah menjadi Ketua Panwas Kecamatan Ajibarang. Menurut perempuan yang menamatkan studi pasca sarjana di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta ini, penyelenggaraan Pemilu yang Luber-Jurdil hanya dapat dilakukan apabila semua pihak berjalan dalam aturan main yang ada. “Fairness Competition penting ditegakkan karena demokrasi yang berkualitas hanya tumbuh dari cara-cara yang beradab dan berkeadilan”, katanya. Semasa mahasiswa Ikhda aktif di PMII dan kemudian dilanjutkan di Fatayat NU.

IMAM ARIF SETIADI, M.Si adalah anggota KPU Kabupaten Banyumas termuda, lahir di Banyumas, 10 Juli 1980. Bapak dua orang anak ini berprofesi sebagai PNS di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Imam, demikian panggilan akrabnya, menamatkan pendidikan sarjana di STAIN Purwokerto dan pascasarjana di Magister Manajemen Unsoed. Suami dari Muslimah Adi S. ini sejak tahun 2004 telah berkecimpung di bidang kepemiluan dengan menjadi Korkab JPPR Kabupaten Banyumas dan anggota PPK Pilgub Jateng 2008 dan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009. Periode ini, Imam dipercaya untuk membidangi sosialisasi, pendidikan pemilih dan pengembangan SDM. Disinggung tentang tanggung jawabnya saat ini, Imam berkomitmen untuk memperbanyak sosialisasi dan pendidikan politik kepada calon pemilih ke berbagai komunitas masyarakat dan sampai ke daerah pedalaman/pedesaan dengan berbagai media. Pria yang terkenal hobi berorganisasi ini, saat ini aktif antara lain di Majelis Ulama Indonesia, Pemuda Muhammadiyah, Karang Taruna dan KNPI Kabupaten Banyumas. 

WASLAM MAKHSID, SH yang lahir di Banyumas 13 Juni 1975 merupakan salah satu anggota KPU Kabupaten Banyumas yang baru. Suami Induntias Rizqiana Putri ini tinggal di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede. Meski baru menjadi anggota KPU Kabupaten Banyumas, tetapi pengalaman kepemiluannya dimulai sejak Pemilu 1999 sebagai Panwascam dan Ketua PPK Somagede 2004-2013. Bapak dua orang anak ini menyelesaikan S-1 di FH UGM, Yogyakarta dan saat ini sedang menyelesaian studi di Magister Hukum di Unsoed. Pengalamannya sebagai Ketua PPK Somagede dua periode juga membuat pria yang berprofesi sebagai advokat ini dipercaya membawahi divisi hubungan partisipasi masyarakat, data dan informasi serta hubungan antar-lembaga. Menurutnya perlu sinergitas yang tinggi antara komisioner dengan kesekretariat dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam organisasi, Waslam, begitu ia sering disapa, pernah berkecimpung di HMI Cabang Bulak Sumur dan LBH Perisai Kebenaran. 


SUHARSO AGUNG BASUKI, SH., MH lahir di Sragen, 6 Mei 1959 merupakan anggota KPU pengganti antar waktu Kabupaten Banyumas menggantikan Aan Rohaeni, SH yang mengundurkan diri. Sebelumnya Agung merupakan Ketua PPK Purwokerto Selatan. Agung membidangi divisi Logistik dan Keuangan. Suami Irene AW, S.Pt., M.Si ini beralamat di Jl. Patriot, Gg. Flamboyan 24, Kelurahan Karangpucung, Purwokerto Selatan dan telah dikaruniai 3 orang anak. Agung selama ini telah lama berkecimpung di FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Keuskupan Purwokerto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEKILAS TENTANG PERJALANAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA MASA PRA-KEMERDEKAAN

Perjalanan partai politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pergerakan nasional awal abad ke-20. Kebijakan politik etis yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda berdampak sangat penting dengan kemunculan elit terdidik pribumi.  Kelompok inilah yang memiliki kesadaran akan pentingnya organisasi sebagai wadah pergerakan nasional. Pada 1908 berdiri Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 lalu diikuti oleh Sarekat Islam pada 1911 (sebetulnya pada 1908 juga telah berdiri Indische Vereeniging atau Perhimpunan Hindia di negeri Belanda). BU dan SI tidak secara terang menyebut dirinya sebagai organisasi politik, tetapi memiliki program-program dan aktifitas politis. Hal ini karena undang-undang kolonial Belanda saat itu melarang pendirian organisasi dan perkumpulan politik. BU dan SI semakin terlibat dalam aktifitas politik setelah keduanya masuk dalam lembaga Volksraad (dewan rakyat) yang didirikan pada 1916. Di lembaga ini, wakil-wakil organisasi ini tergabung dalam r

Apa yang dilakukan KPU setelah Pemilu selesai?

Masyarakat seringkali bertanya, “ apa pekerjaan KPU setelah Pemilu selesai ?”. Lalu jika jawabannya masih dirasa kurang memenuhi rasa ingin tahu ditambah mungkin dengan nada sedikit sinis,”berarti KPU makan gaji buta ya?”.  Munculnya pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar mengingat selama ini kebanyakan orang memahami Pemilu hanya sebatas proses dimana para calon yang akan duduk di jabatan-jabatan publik kemudian merebut simpati pemilih melalui kampanye, lalu para pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya kemudian dihitung suaranya, yang memperoleh suara terbanyak dialah yang terpilih. Atau malah ada yang menganggap kalau Pemilu itu hanya orang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, suaranya dihitung tinggal siapa yang menang. Dalam anggapan tersebut berarti tugas KPU hanya menyiapkan para petugas di TPS, menyiapkan sarananya, menghitung suara dari para pemilih dan menetapkan pemenang. Selesai.  Rapat Progam dan Anggaran 2015 Celakanya kondisi tersebut diper