Langsung ke konten utama

PERAN PENTING KEHUMASAN KPU DALAM PENYEBARAN INFORMASI KEPEMILUAN

Pada era demokrasi seperti saat ini, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Seperti hukum pasar, kondisi tingginya kebutuhan akan informasi mendorong munculnya berbagai media yang menyediakan informasi, khususnya media yang dikelola oleh swasta. Akibatnya, akses informasi sekarang ini tidak bisa dan tidak mungkin dimonopoli oleh satu pihak saja, seperti pemerintah pada masa orde baru. Alih-alih melakukan monopoli, pemerintah pun terkadang kewalahan untuk “bersaing” di dalam jagat informasi yang serba terbuka itu. 


Foto: Dok. KPU Kab. Banyumas
Munculnya revolusi di bidang teknologi informasi juga ikut menjadikan arus informasi berjalan dengan sangat cepat, aktual dan interaktif. Penggunaan internet yang masif memungkinkan masyarakat, bahkan mungkin individu, memperoleh informasi dengan cepat. Apalagi dengan hadirnya media sosial, masyarakat atau pun individu tidak hanya menjadi penikmat informasi (news getter), tetapi juga agen yang aktif memproduksi informasi (news maker).
 

Hal itulah yang salah satunya mendasari pemerintah membuat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang secara efektif mulai dilaksanakan 30 April 2010. UU tersebut mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan perlu diawasi atau diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat dan melayani hajat hidup orang banyak. Selain itu badan publik wajib menyediakan informasi baik diminta atau tidak diminta, kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas. Dalam konteks itu, Public Relations (PR) atau Hubungan Masyarakat (Humas) menjadi sangat penting. Humas/PR adalah salah satu bagian struktur organisasi yang berfungsi mengkomunikasikan baik produk ataupun layanan informasi yang dimiliki oleh organisasi tersebut kepada publik. 

Seiring dengan perubahan dunia yang dinamis dengan kemajuan teknologi informasi, kenyataannya hingga saat ini Humas Pemerintah (Goverment Public Relation/GPR) belum menunjukkan pengaruh nyata sebagai garda terdepan di instansinya. Padahal Humas pemerintah adalah ujung tombak suatu instansi dalam membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat. Humas idealnya  menyampaikan informasi tentang apa yang dilakukan pemerintah dan menyerap informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Hal tersebut ditekankan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ketika membuka secara resmi forum tematik kelembagaan, informasi dan kehumasan bertema "Penguatan Kelembagaan Humas Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Mendukung Fungsi Government Public Relations (GPR), di Jakarta, Kamis (5/3) lalu, seperti dikutip dari www.kpu.go.id.
"Di era demokrasi tidak mungkin program pemerintah bisa sukses tanpa dukungan masyarakat. Kebijakannya baik, tetapi kalau dibaca buruk oleh masyarakat jadinya buruk juga”, kata mantan Rektor UGM Yogyakarta itu. Pratikno melanjutkan humas merupakan pilar penting dalam demokrasi suatu birokrasi, fungsi humas selain menyampaikan sesuatu yang akan dilakukan pemerintah kepada masyarakat, juga dapat sebagai pendengar apa yang diinginkan masyarakat.
 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bentuk komunikasi dalam penyampaian informasi menuntut inovasi dari para praktisi Humas, pemanfaatan media teknologi seiring dengan perubahan dunia yang dinamis dapat memperluas cakupan jangkauan serta mempermudah penerimaan informasi.
"Perubahan luar biasa terjadi dalam hal kehumasan, terutama pada pemanfaatan teknologi baru dalam konteks penyampaian informasi/komunikasi. masyarakat saat ini membutuhkan sesuatu yang bersifat reachable (dapat dijangkau-red), dengan pemanfaatan teknologi media saat ini selain dapat memperluas jangkauan juga mempermudah penerimaan informasi yang disampaikan", ungkap Rudi yang pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Indosat.
Rudi juga menambahkan ada empat pilar yang harus dilakukan oleh humas pemerintah, yaitu mengajak serta masyarakat dalam kinerja pemerintah, menunjukkan prestasi pemerintah yang dirasakan langsung masyarakat, interaksi yang lebih efektif dengan masyarakat dan kebijakan harus sampai di masyarakat. “(Humas) harus interaktif. Dan bahasa yang digunakan juga tidak boleh bahasa teknis, bahasanya juga harus bahasa yang lebih umum”, jelas Rudi pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah dan Kementerian Sekretariat Negara dan Kabinet tersebut, sebagaimana diikuti AntaraTVNews (5/3).

Peran Humas KPU
Sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki tugas pokok dan fungsi penyelenggaraan Pemilu, Humas KPU perlu juga didorong untuk menjadi garda terdepan dalam menyampaikan program dan kebijakan yang menjadi tupoksinya, yaitu dalam diseminasi informasi kepemiluan. Seperti halnya humas pemerintah di lembaga/kementerian lain, pada masa demokrasi saat ini Humas KPU juga hendaknya menjadi jembatan penting yang menghubungkan KPU dengan publik. KPU tidak berada dalam ruang hampa yang tidak bersentuhan dengan siapapun. Ia perlu inklusif dan merangkul semua pihak dalam penyelenggaraan Pemilu.
Tampilan Forum Diskusi dan Tanya Jawab Online KPU Kabupaten Banyumas

“Humas ini merupakan salah satu jembatan yang penting untuk menghubungkan KPU dengan publik. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU memiliki peran yang strategis, tidak boleh lepas dari dinamika yang ada di masyarakat”, terang Ketua KPU pada acara Rakor Pembentukan Bakohumas KPU yang diikuti oleh 29 KPU provinsi tersebut,  seperti dikuti dari SUARA KPU edisi Desember 2014 lalu.
Husni menambahkan, Humas KPU dapat menjadi agen kehumasan yang baik ataupun tidak baik. Semua itu tergantung dari perilaku para pihak di KPU sendiri. Menurutnya, cerminan lembaga KPU akan terlihat pada pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemilu. Kehumasan yang tidak baik akan mengurangi deposit kepercayaan yang diberikan publik kepada KPU. Oleh sebab itu, lanjut dia, KPU diharapkan  dapat membentuk sistem bakohumas yang proaktif dan kompeten dalam menciptakan informasi kepemiluan sebagai rujukan utama masyarakat.
“Bakohumas KPU harus menjadi alarm yang terus-menerus memproduksi info yang baik, banyak hal sisi positif yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat, jika kita tidak menyampaikan, publik tidak akan tahu mengenai capaian yang telah kita lakukan. Ini satu tantangan yang perlu kita selesaikan dengan mengelola sistem kehumasan yang baik”, tandasnya.
Penguatan peran kehumasan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu mutlak diperlukan. Menurut tenaga ahli Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, DR. Subagio, saat ini arus informasi berlimpah. Celakanya keberlimpahan informasi tersebut, lanjut dia, bukannya dapat menjadikan masyarakat bertambah referensinya untuk pengambilan keputusan, tetapi justru membuat anomali dan membingungkan masyarakat. “Saat ini ada kelebihan arus informasi dari berbagai sumber dan media, jika hal ini dibiarkan akan terjadi anomali informasi yang dapat membingungkan masyarakat”, katanya seperti dikutip dari SUARA KPU.
Dia menambahkan dalam kondisi yang demikian peran humas harus dapat melakukan intervensi arus informasi. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan cara menyusun agenda kebijakan seraya memperkuat kelembagaan humas itu sendiri. “Intervensi humas dapat dilakukan dengan cara berkoordinasi menyusun informasi olahan, membuat agenda kebijakan dan penguatan lembaga humas untuk memberi pencerahan dan titik terang terhadap suatu persoalan”, terangnya.
Lebih lanjut, dia berpendapat bahwa Humas KPU menjadi pangkalan informasi yang menguraikan simpul-simpul informasi menjadi kesatuan informasi yang bersumber dari satu kanal. “Humas KPU harus menjadi pangkalan informasi, sehingga simpul-simpul informasi dapat mengalir menjadi satu kanal yang terpusat. One vision, one identity, one goal and competence berjejaring antar tingkatan”, tandasnya.

Humas KPU Banyumas
News Letter DERAP KPU Kabupaten Banyumas
 

Sementara itu, pada tataran pelaksanaan kegiatan kehumasan di KPU belum sepenuhnya berjalan secara optimal. Kegiatan kehumasan KPU Kabupaten/Kota sebagai salah satu ujung tombak diseminasi informasi kepemiluan KPU di lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat belum berjalan sebagaimana idealnya. Seperti yang terjadi di KPU Kabupaten Banyumas, kegiatan kehumasan KPU belum terlaksana secara optimal. Selain pada 2014 yang lalu terkendala banyaknya aktivitas penyelenggaraan tahapan Pemilu, juga dikarenakan kegiatan kehumasan masih mengacu pada kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja yang dibuat oleh KPU RI.  “Sebagai instansi vertikal, yang jelas kami hanya melaksanakan kegiatan kehumasan yang tercantum dalam RKA (Rencana Kerja dan Anggaran-red), yaitu di tahun ini ada media gathering dan media visit”, ujar Imam Arif Setiadi, M.Si, Anggota KPU Kabupaten Banyumas. Menurutnya, permasalahan peningkatan kehumasan KPU di Kabupaten/Kota juga dikarenakan selama ini belum ada petunjuk teknis ataupun pelaksanaan yang jelas dari KPU RI maupun KPU Provinsi. “Sejak masuk tahun 2013, yang saya tahu belum ada rakor ataupun juknis kegiatan kehumasan di lingkungan KPU, kalaupun ada sifatnya lebih spesifik pada pelaksanaan kegiatan sosialisasi tahapan Pemilu”, ujarnya.

Akan tetapi dikarenakan pentingnya kegiatan kehumasan KPU di Kabupaten/Kota, lanjut Imam, KPU Kabupaten Banyumas mulai bulan Januari lalu telah melaksanakan kegiatan penerbitan News Letter sebagai sarana penyampaian informasi kepemiluan dan ke-KPU-an. Selain itu, tambah anggota yang membawahi divisi sosialisasi dan pengembangan SDM, KPU Kabupaten Banyumas telah berkoordinasi dengan Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait penyebarluasan informasi kepemiluan. “Memang di tahun ini kita tidak ada anggaran spesifik untuk penyebaran informasi kepemiluan. Untuk itu kita sudah berkoordinasi dengan Pemda agar informasi kepemiluan dan aktivitas KPU dapat disebarluaskan melalui media yang dipunyai oleh Pemda selain media yang sudah kita sendiri seperti media sosial dan website”, lanjut Imam. (spa)


(Artikel News Letter DERAP KPU Kabupaten Banyumas Edisi Maret 2015)




Sumber:
SUARA KPU edisi Desember 2014
www.kpu.go.id
AntaraTVnews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Anggota KPU Kabupaten Banyumas Periode 2013-2018

UNGGUL WARSIADI, SH., MH lahir di Kebumen, 30 Oktober 1962, dipercaya menggantikan Aan Rohaeni, SH sebagai Ketua KPU Kabupaten Banyumas. Alumnus FH Undip ini merupakan salah satu dari tiga anggota KPU Kabupaten Banyumas yang terpilih kembali untuk masa bakti 2013-2018. Suami dari Ir. Hidayah Dwiyanti, M.Si ini berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unsoed, maka tak heran untuk periode ini masih dipercaya untuk membawahi divisi hukum, pengawasan, umum dan rumah tangga. Sebelum menjadi anggota KPU Kabupaten Banyumas tahun 2008, ayah dari Gumintang dan Galang ini sudah lama berkiprah dalam dunia kepemiluan. Pada Pemilu 1999, Unggul sudah menjadi anggota Panwascam Purwokerto Utara dan pada pemilu 2004 menjadi Ketua PPK Purwokerto Utara. Sebagai penanggung jawab divisi pengawasan, Unggul selalu menekankan jajaran KPU Kabupatan Banyumas untuk selalu bersikap tidak memihak dan berlaku adil kepada semua peserta pemilu dan rakyat pemilih. “Sebagai penyelenggara harus tetap menjaga warwa

SEKILAS TENTANG PERJALANAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA MASA PRA-KEMERDEKAAN

Perjalanan partai politik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah pergerakan nasional awal abad ke-20. Kebijakan politik etis yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda berdampak sangat penting dengan kemunculan elit terdidik pribumi.  Kelompok inilah yang memiliki kesadaran akan pentingnya organisasi sebagai wadah pergerakan nasional. Pada 1908 berdiri Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 lalu diikuti oleh Sarekat Islam pada 1911 (sebetulnya pada 1908 juga telah berdiri Indische Vereeniging atau Perhimpunan Hindia di negeri Belanda). BU dan SI tidak secara terang menyebut dirinya sebagai organisasi politik, tetapi memiliki program-program dan aktifitas politis. Hal ini karena undang-undang kolonial Belanda saat itu melarang pendirian organisasi dan perkumpulan politik. BU dan SI semakin terlibat dalam aktifitas politik setelah keduanya masuk dalam lembaga Volksraad (dewan rakyat) yang didirikan pada 1916. Di lembaga ini, wakil-wakil organisasi ini tergabung dalam r

Apa yang dilakukan KPU setelah Pemilu selesai?

Masyarakat seringkali bertanya, “ apa pekerjaan KPU setelah Pemilu selesai ?”. Lalu jika jawabannya masih dirasa kurang memenuhi rasa ingin tahu ditambah mungkin dengan nada sedikit sinis,”berarti KPU makan gaji buta ya?”.  Munculnya pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar mengingat selama ini kebanyakan orang memahami Pemilu hanya sebatas proses dimana para calon yang akan duduk di jabatan-jabatan publik kemudian merebut simpati pemilih melalui kampanye, lalu para pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya kemudian dihitung suaranya, yang memperoleh suara terbanyak dialah yang terpilih. Atau malah ada yang menganggap kalau Pemilu itu hanya orang datang ke TPS menggunakan hak pilihnya, suaranya dihitung tinggal siapa yang menang. Dalam anggapan tersebut berarti tugas KPU hanya menyiapkan para petugas di TPS, menyiapkan sarananya, menghitung suara dari para pemilih dan menetapkan pemenang. Selesai.  Rapat Progam dan Anggaran 2015 Celakanya kondisi tersebut diper