Pilkada serentak yang akan dihelat pada 9 Desember 2015 mendatang mulai memasuki tahapan pencalonan, salah satu tahapan krusial dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Tahapan ini merupakan tahapan dimana penyelenggara dalam hal ini KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS mulai berinteraksi dengan para bakal pasangan calon (paslon), para pengurus partai politik dan kelompok pendukung para bakal paslon. Tahapan ini meliputi kegiatan penyerahan bukti dukungan bagi bakal paslon perseorangan, verifikasi administrasi dan faktual dukungan, rekapitulasi hasil verifikasi, pendaftaran paslon dari jalur perseorangan dan partai politik/gabungan partai politik, verifikasi persyaratan sampai nantinya ditetapkan bakal calon yang memenuhi syarat sebagai paslon. Proses ini secara keseluruhan memerlukan waktu kurang lebih lima bulan, dari bulan April sampai dengan Agustus 2015, ditambah tiga bulan bila ada gugatan dari bakal calon yang mengajukan sengketa pencalonan ke PTTUN. Sampai