STUDI KEPEMILUAN AKAN LEBIH MENARIK SERTA BERPROSPEK CERAH
Achmad Sabiq, MA |
Riset
kepemiluan sejauh ini belum menjadi dasar pada pembentukan kebijakan. Akibatnya
banyak kebijakan kepemiluan belum menyelesaikan masalah-masalah laten yang
terjadi pada setiap Pemilu, seperti carut-marut penyusunan daftar pemilih,
mis-manajemen pengadaan dan distribusi logistik, dugaan penyelenggara pemilih
yang partisan sampai dengan hasil Pemilu yang rawan digugat oleh peserta
Pemilu. Sejauh mana perkembangan diskursus kepemiluan di tanah air, apakah
sudah ada hubungan simbiosis antara riset pemerhati pemilu dengan penyelenggara
Pemilu?
Berikut ini petikan wawancara DERAP KPU KABUPATEN BANYUMAS
dengan ACHMAD SABIQ, MA, staf pengajar pada Jurusan Ilmu Politik, FISIP Unsoed.
Memang sudah banyak karya akademik yang membahas tentang Pemilu dan
demokrasi di Indonesia, tetapi dari karya itu masih terbatas pada isu-isu
demokrasi secara umum. Sayangnya karya-karya itupun masih didominasi oleh
peneliti-peneliti asing, misalnya tentang Pemilu 1955 yang menulis justru
Herbert Feith, orang Australia. Menurut bapak bagaimana itu bisa terjadi? Dan
bagaimana perkembangan studi-studi kepemiluan di Indonesia serta prospek ke
depan akan seperti apa?
Tidak
betul bahwa karya-karya tentang pemilu masih didominasi peneliti-peneliti
asing. Kalau kita cermati sekarang ini ada ratusan buku tentang pemilu karya
intelektual negeri kita sendiri. Bahkan, diantara buku-buku tersebut juga
terdapat karya kawan-kawan KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat sampai daerah
yang menulis dan menerbitkan buku berbasiskan pengalaman mereka saat menjadi
penyelenggara pemilu. Selain itu, terdapat pula LSM yang punya concern pada
perbaikan pemilu seperti CETRO dan Perludem. Mereka sering melakukan riset dan
advokasi untuk penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. Kehadiran
lembaga-lembaga survei semacam LSI, Indo Barometer dan lain-lain juga
memperkaya studi pemilu melalui analisis kuantitatif terhadap perilaku pemilih
menggunakan survei opini publik. Ini artinya, studi kepemiluan saat ini bukan
lagi hanya monopoli kalangan akademisi kampus, tapi sudah meluas. Kedepan
tentunya perkembangan studi kepemiluan akan lebih menarik serta berprospek
cerah.
Sebagai akademisi yang mendalami isu-isu kepemiluan, tema apa saja
yang saat ini sedang menjadi “tren akademik” dalam studi-studi kepemiluan di
Indonesia?
Sebenarnya
tidak begitu terlihat apa yang disebut sebagai “tren akademik” tersebut. Tetapi
persoalan-persoalan yang masih menggelayuti penyelenggaraan pemilu di Indonesia
pasti akan terus menarik perhatian peneliti. Hal-hal seperti partisipasi
pemilih yang berkecenderungan menurun, meski sempat naik sedikit dalam pileg
lalu, politik uang yang masih masif, kurangnya pendidikan politik yang
berakibat pada sikap permisif dan rendahnya tingkat melek politik masyarakat
dan persoalan dalam tata kelola pemilu seperti daftar pemilih yang masih
bermasalah tampaknya masih akan menjadi
tema-tema riset kepemiluan.
Menurut pengamatan bapak, apakah selama ini hasil riset/kajian para
akademisi khususnya dalam bidang kepemiluan sudah menjadi bahan masukan untuk
para pengambil kebijakan penyelenggaraan Pemilu ? Lalu bagaimana upaya untuk
melakukan link and match antara hasil kajian dari komunitas akademis dengan
kebijakan para penyelenggara Pemilu?
Belum.
Sebetulnya banyak rekomendasi yang telah dihasilkan oleh para pakar kepemiluan
termasuk dari intelektual-intelektual KPU sendiri yang telah diusulkan agar
masuk dalam undang-undang, namun seringkali mentok. Upaya KPU dan LIPI
membentuk Electoral Research Institute (ERI) menurut saya bisa menjadi bentuk
penjembatanan hasil kajian dari komunitas akademis dengan kebijakan para
penyelenggara Pemilu.
Apa urgensinya hasil-hasil riset dari para akademisi dalam bidang
kepemiluan untuk penyelenggaraan Pemilu, khususnya oleh KPU?
Yang
jelas hasil-hasil riset kepemiluan tersebut sangat penting sebagai basis
langkah-langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu.
Khusus bagi KPU, hasil riset berguna untuk perbaikan tata kelola pemilu.
Menurut bapak apa yang mungkin bisa dilakukan oleh KPU di daerah
(kabupaten/kota) dan perguruan tinggi dalam pengembangan kajian kepemiluan?
Komentar
Posting Komentar