Langsung ke konten utama

Postingan

WAWANCARA

STUDI KEPEMILUAN AKAN LEBIH MENARIK SERTA BERPROSPEK CERAH   Achmad Sabiq, MA Riset kepemiluan sejauh ini belum menjadi dasar pada pembentukan kebijakan. Akibatnya banyak kebijakan kepemiluan belum menyelesaikan masalah-masalah laten yang terjadi pada setiap Pemilu, seperti carut-marut penyusunan daftar pemilih, mis-manajemen pengadaan dan distribusi logistik, dugaan penyelenggara pemilih yang partisan sampai dengan hasil Pemilu yang rawan digugat oleh peserta Pemilu. Sejauh mana perkembangan diskursus kepemiluan di tanah air, apakah sudah ada hubungan simbiosis antara riset pemerhati pemilu dengan penyelenggara Pemilu?   Berikut ini petikan wawancara DERAP KPU KABUPATEN BANYUMAS dengan ACHMAD SABIQ, MA, staf pengajar pada Jurusan Ilmu Politik, FISIP Unsoed. Memang sudah banyak karya akademik yang membahas tentang Pemilu dan demokrasi di Indonesia, tetapi dari karya itu masih terbatas pada isu-isu demokrasi secara umum. Sayangnya karya-karya itupu...

OPINI

PARTISIPASI PEREMPUAN SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU  DI KABUPATEN BANYUMAS Oleh: IKHDA ANIROH, S.Ag., M.Pd.I (Anggota KPU Kabupaten Banyumas Periode 2013-2018 Divisi Teknis Pemilu) Bulan April adalah bulan “perempuan”, hal ini mengingat di bulan April ini kita memperingati hari “emansipasi” perempuan yang dicetuskan oleh RA Kartini.   Emansipasi perempuan menghapus image bahwa perempuan hanya sekedar “ kanca wingking ”, yang hanya berkutat di ranah domestik. Emansipasi juga membuka peluang bagi perempuan untuk berkiprah di ranah publik, salah satunya sebagai penyelenggara pemilu. Namun jika dilihat dari keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu khususnya di Kabupaten Banyumas, bisa dikatakan   masih rendah. Hal itu bisa dilihat dari data penyelenggara pemilu ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) di Kabupaten Banyumas pada penyelenggaraan Pemilu 2014 lalu. Untuk pendaftar PPK pada rekruitmen Pilkada di Kabupaten Banyumas tahun 2012, dari jumla...
RISET KEPEMILUAN DI INDONESIA, APA MANFAATNYA BAGI KPU ? Indonesia merupakan salah satu dari negara demokrasi terbesar di dunia, selain Amerika Serikat dan India. Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia mendapat kan catatan tersendiri bila dibandingkan dengan Pemilu di sejumlah negara. Foto: Kompasiana.com Bagaimana tidak, dari sisi sistem yang digunakan, Pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional-multi partai, disana mengharuskan pembagian kursi dilakukan secara proporsional diantara partai-partai yang ada. Hal itu tentu lebih rumit dari sistem mayoritarian yang lebih simpel. Di tambah lagi dari sisi jumlah Pemilih yang mencapai 180 juta orang. Pemilih di Indonesia pun sangat heterogen dari sisi agama, suku, dan budaya. Belum lagi dari bentangan wilayah yang berupa kepulauan. Tidak seperti Amerika Serikat dan India yang relatif memiliki bentangan alam berupa daratan, Indonesia merupakan negara kepulauan yang satu pulau dengan pulau lainnya dipisahkan oleh laut, ...

PERAN PENTING KEHUMASAN KPU DALAM PENYEBARAN INFORMASI KEPEMILUAN

Pada era demokrasi seperti saat ini, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi. Seperti hukum pasar, kondisi tingginya kebutuhan akan informasi mendorong munculnya berbagai media yang menyediakan informasi, khususnya media yang dikelola oleh swasta. Akibatnya, akses informasi sekarang ini tidak bisa dan tidak mungkin dimonopoli oleh satu pihak saja, seperti pemerintah pada masa orde baru. Alih-alih melakukan monopoli, pemerintah pun terkadang kewalahan untuk “bersaing” di dalam jagat informasi yang serba terbuka itu.  Foto: Dok. KPU Kab. Banyumas Munculnya revolusi di bidang teknologi informasi juga ikut menjadikan arus informasi berjalan dengan sangat cepat, aktual dan interaktif. Penggunaan internet yang masif memungkinkan masyarakat, bahkan mungkin individu, memperoleh informasi dengan cepat. Apalagi dengan hadirnya media sosial, masyarakat atau pun individu tidak hanya menjadi penikmat informasi ( news getter ), tetapi juga agen yang aktif memproduksi informasi ( ne...

PILKADA Setelah Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015

  Ilustrasi sidang paripurna DPR RI (Kompas.com) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati revisi terbatas atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada menjadi UU pada rapat paripurna Selasa (17/2) lalu. Dengan selesainya revisi tersebut sekaligus menepis kekhawatiran publik akan mundurnya pelaksanaan Pilkada karena DPR gagal mencapai kesepakatan poin-poin yang direvisi. Hal tersebut cukup beralasan mengingat sebagian fraksi masih berbeda pendapat terkait dengan beberapa poin, sementara masa sidang kedua hampir berakhir.  Pengesahan revisi UU Pilkada juga telah menjadi polemik berbulan-bulan sejak pertengahan 2014 lalu. Polemik tersebut diawali dari disahkannya UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada oleh DPR periode 2009-2014 yang mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pengesahan UU tersebut langsung menjadi perhatian publik dan memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Kemudian Presiden SBY saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Peng...